Pekanbaru, LP – KPK.COM–dari dua belas perusahaan yang masuk dalam penilaian lingkungan oleh kementrian LHK, yang di pimpin oleh siti nurbaya bakar, salah satu nya adalah PT ARARA ABADI,
Penegapan penangguhan penilaian
peringkat kinerja lingkungan hidup 12 perusahaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 546 Tahun 2024. Surat keputusan itu merupakan perubahan kedua atas Keputusan Menteri LHKNomor SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2024. Keputusan Menteri LHK tersebut terbit pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.
Satu di antaranya yakni PT Arara Abadi – Estate yang merupakan perusahaan bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan ini memasok bahan baku kayu akasia dan eukaliptus biasanya ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Perusahaan terafiliasi dalam grup Sinarmas Forestry.
Dari hal diatas beberapa waktu yang lalu Darbi S.Ag selaku ketua pembina PPRI sudah menyampaikan juga bahwa PT ARARA ABADI di Duga melakukan pembukaan akses jalan produksi mereka menuju ke IKPP Melalui kawasaN TAHURA SSH sepanjang lebih kurang 3 kilo meter, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari DLHK Propinsi Riau,
Sekali lagi kita minta kepada DLHK untuk dapat menegur dan meminta pihak PT ARARA ABADI untuk membukak akses jalan baru dan tidak melewati jalan TAHURA SSH tersebut untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tagas Darbi. ( ST. SUGI PRAMONO )