Polda Riau Diminta Segera Periksa SF Hariyanto, Terkait Dugaan Menyembunyikan Bukti Atau Berita Bohong

lp-kpk.com, Pekanbaru-Aktivis 98 meminta Polda Riau segera memeriksa Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait dugaan menyembunyikan bukti tindak pidana atau menyebarkan informasi bohong terkait dugaan ahli palsu pada proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru.

Desakan ini disampaikan Ade Syahputra, Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Riau, kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024. Dikatakannya, Polda Riau harusnya tidak tebang pilih dalam menangani perkara di Provinsi Riau ini.

“Kita lihat ketika ada gonjang-ganjing surat penolakan surat yang ditandatangani dua tokoh masyarakat Riau, Chaidir dan Nasrun Efendi terkait pernyataan sikap bersama FKPMR yang menolak pencalonan Nasir, Polda Riau langsung memanggil Chaidir dan Nasrun Effendi. Sementara SF Hariyanto, Pj Gubernur Riau, yang jelas-jelas dilaporkan oleh masyarakat Riau dengan laporan dugaan menyembunyikan bukti pidana atau pernyataan bohong terkait pernyataannya yang membuat gaduh dengan menyatakan ahli pada proyek payung elektrik palsu, hingga saat ini tidak pernah dipanggil dan diklarifikasi oleh Polda Riau,” ujarnya.

“Ada apa dengan Polda Riau? Apakah Polda Riau tidak berani dengan SF Hariyanto karena dia seorang gubernur? Sehingga Polda Riau khawatir Pemprov Riau tidak membantu anggaran Polda? Atau karena pelapornya merupakan warga biasa?”, ujar Ade setengah bertanya.

Seharusnya lanjut Ade, Polda Riau profesional, dengan juga memanggil SF Hariyanto, agar persoalan payung elektrik tersebut terang benderang. Ada atau tidak pemalsuan pada.proyek payung tersebut. “Pernyataan Ustad Abdul Somad, ketika cefamah memperingati HUT Provinsi Riau beberapa hari lalu yang menyatakan Payung Masjid megah sama dengan Madinah dan akan malu jika ceramah dilakukan siang hari, seharusnya menjadi tamparan keras bagi Pemprov Riau dan APH di Riau,” ujarnya.

Hendra Saputra SPi SH, salah seorang warga Kota Pekanbaru, Senin 24 Juni 2024, melaporkan Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, ke Polda Riau. Ia menilai SF Hariyanto menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih, atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut.

Laporan diantar langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau, diterima oleh Supratiningsih, staf Ditreskrimsus Polda Riau. Hendra Saputra, kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Polda Riau mengatakan, selain ke Polda Riau, dirinya juga akan segera melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Riau, karena ternyata tim Kejati Riau, sama sekali belum pernah memintai keterangan dari SF Hariyanto, yang merupakan sumber kehebohan proyek tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan Hendra Saputra bahwa dugaan menyembunyikan data dan saksi terkait dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung An Anur, Pekanbaru, atau menyebarkan informasi bohong yang dilakukan SF Hariyanto ini bermula Tanggal 2 Mei 2023, SF Hariyanto, di depan umum dan disiarkan media massa lokal maupun nasional menyebutkan proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru, tidak tuntas karena tenaga ahlinya semuanya palsu.

SF Hariyanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, juga dengan tegas menyatakan punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang tidak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya.

Akibat pernyataan sdr SF Hariyanto tersebut, telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Riau. Bahkan, dua instansi penegak hukum di Provinsi Riau langsung melakukan penyelidikan terkait pernyataan bapak yang disiarkan secara lokal dan nasional.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata tidak ditemukan tindak pidana pada proyek pengadaan payung elektrik yang dianggarkan pada APBD Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp43 miliar tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *