Diduga Banyak Dimiliki Pejabat, Ribuan Hektare Kawasan Hutan di Desa Koto Garo Kampar dan Tahura Pekanbaru Berubah Fungsi Jadi Kebun Sawit

Terbaru79 Dilihat

 

LP-KPK.COM– KAMPAR.Ribuan hektar hutan kawasan di Desa Kota Garo – Kecamatan Tapung Hilir – Kabupaten Kampar, Prov Riau, kini berubah fungsi menjadi hamparan areal perkebunan kelapa sawit, diduga banyak pejabat terlibat memiliki lahan.

 

Ada dugaan, pemerintah daerah termasuk dinas kehutanan dan lingkungan hidup, melakukan pembiaran. Plang dilarang membangun yang pernah dibuat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup di lokasi kawasan hutan kawasan, tak digubris, bahkan cenderung dianggap sebagai hiasan.

 

Menurut informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, saat ini, hampir tidak ada lagi yang tersisa lokasi hutan kawasan di RT 36 RW 09 Dusun IV Flambayan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir-Kab Kampar.

 

Semua sudah habis diluluh-lantakkan, berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

 

Kabarnya, hutan kawasan itu dulunya diperjual-belikan oknum-oknum tertentu kepada pengusaha dan para pejabat. Daerah yang masih berbatasan dengan Kota Pekanbaru itu, laris-manis dijual walaupun ‘illegal’.

 

Ateng salah seorang pengusaha memiliki sekitar 200 hektar kebun kelapa sawit yang saat ini sudah produktif, mengakui kebun yang dikelolanya, benar masuk hutan kawasan di Dusun IV Flambayan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir – Kabupaten Kampar, Riau. Itu sudah isu lama yang tak perlu diperdebatkan lagi.

 

“Silahkan cek kelapangan, ribuan hektar kebun kelapa sawit yang saat ini dikelola berbagai pihak, masuk hutan kawasan,” ujar Ateng seperti menantang.

 

Ditempat terpisah Komunitas Pecinta Alam Riau, Wagimin mengatakan bahwa lahan itu masuk hutan kawasan, sebagian besar sudah berobah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

 

Pelakunya macam-macam, boleh dikatakan oknum dari semua instansi ikut menikmati hasil hutan kawasan didaerahnya.

 

Menurut Wagimin perobahan itu sudah lama terjadi, termasuk lahan yang berada di daerah Desa Bencah Kelubi, Desa Pantai Cermin dan Desa Kota Garo – Kecamatan Tapung Hilir – Kabupaten Kampar, Riau.

 

Menyangkut pembuatan surat sebagai alas hak warga melakukan jual beli lahan ada sudah memiliki surat dasar dari pemerintah atau kepala desa katanya.

 

Banyak oknum yang mengelola serta mengambil menjadikan kebun kelapa sawit. Ada juga pengusaha terlibat, perambahan juga sudah masuk kawasan Hutan Tahura Minas.

 

Dikawasan itu sekarang ada kelompok tani yang diduga dibekingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), mereka itu sebagian besar berdalih warga tempatan.

 

Menurut informasi yang diperoleh dilapangan, didaerah RT 36 RW 09 Dusun IV Flambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kab Kampar, Riau, kawasan yang umumnya masuk wilayah hutan kawasan, terdapat beberapa pengusaha yang membuka usaha perkebunan kelapa sawit yang luasnya rata-rata ratusan hektar.

 

Seperti kebun kelapa sawit milik Aiyu yang mempercayai Wito sebagai manager lapangan dan Abi selaku petugas lapangan, mengelola lahan sekitar 220 hektar.

 

Selain itu ada kelompok tani KOPSI yang dikelola Hansen Willyam dengan mempercayai Benny selaku manager lapangan, mengolah lahan sekitar 400 hektar dan masuk hutan kawasan.

 

Selain pelanggaran mengolah lahan di hutan kawasan, kabarnya, Hansen Willyam juga memperlakukan karyawannya diluar aturan ketenaga kerjaan.

 

Lain lagi lahan yang dikelola Eddy Kurniawan yang luasnya mencapai sekitar 337 hektar dengan manager lapangan Chayono, dan lahan perkebunan milik Bun Siong, lain lagi kebun milik Amansyah alias Ationg yang mengolah hutan kawasan sekitar 600 hektar, namun menurut Ateng pihaknya hanya mengolah lahan kawasan sekitar 200 hektar. ( ST SUGI PRAMONO )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *