LP – KPK.COM -PEKANBARU – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7/2024). Ia diadili terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing.
Sidang perdana ini dipimpin oleh majelis hakim Jonson Parancis dengan hakim anggota Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita. Di ruang sidang hanya hadir majelis hakim, jaksa penuntut, dan kuasa hukum terdakwa, Eva Nora SH. Sementara itu, terdakwa Sukarmis mengikuti sidang secara virtual dari rutan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Rahmad SH, terdakwa Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa ini terjadi pada tahun 2013-2014, di mana Sukarmis diduga bersama-sama dengan Hardi Yakub, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, dan Suhasman, mantan Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan Pertanahan Setdakab, melakukan korupsi dalam pembangunan Hotel Kuansing. Kedua rekannya tersebut telah divonis masing-masing 12 tahun penjara.
“Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern dan Gedung UNIKS. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat,” ucap Rahmad.
Anggaran untuk Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp44 miliar dan dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sementara itu, UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar. Pembangunan yang dimulai pada tahun 2014 hingga 2015 tersebut tidak selesai tepat waktu dan sempat dianggarkan ulang pada tahun 2015 dengan penambahan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing, dan Rp23 miliar untuk UNIKS.
Namun, hingga saat ini, pembangunan ketiga proyek tersebut masih belum tuntas dan mangkrak. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp22.637.294.608.( SUTAN )
Sumber : LP – KPK.COM