LSM Anti Korupsi Soroti Penggunaan Dana BOS SMPN 2 Tapung Hulu

Lp-kpk.com Kampar – Dana Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri SMPN 2 Tapung hulu Kabupaten Kampar Riau Di pertanyakan Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Senin 7/10/2024.

Anggota LSM Anti Korupsi Aldi Lebih detail menyampaikan dalam rincihan data yang di peroleh oleh pihaknya, dimana pada tahun 2020 besaran dana BOS SMP 2 sebesar Rp. 144 juta rupiah, tahun 2021 sebesar Rp. 151 Juta rupiah, tahun 2022 Rp. 517 juta rupiah, dan di tahun 2023 sebesar Rp. 500 juta rupiah .

Terkait hal ini Aldi menyampaikan bahwa Kepsek Syamsul Herman SPd Harus mempertanggung jawabkan terkait Dana Bos yang di kucurkan di tahun Yang tertulis kemana arah dan tujuan yang di peruntukkan dan berapa sisa anggaran dana bos yang tinggal,”beber Aldi kepada media

Aldi berjanji akan terus mengawal, sekaligus mengawasi pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di semua sekolah.

“Hal itu dilakukan semata – mata agar dalam pemanfaatan dana BOS bisa selalu tepat sasaran dan tertib Secara Administrasi,” kata Aldi

Lebih Lanjut Kata Aldi, selaku Tim investigasi LSM Anti Korupsi, selaku Kontrol sosial kami memiliki hak upaya secara teknis, tata cara Pengelolaan uang negara Melalui lembaga”,Tegas Aldi.

Dalam pantauan Awak media ketika di telusuri oleh tim investigasi media siber, di Sekolah Kepsek SMPN 2 Tapung Hulu Syamsul Herman SPd tidak berada di tempat, dengan Alasan Kepsek sakit dan tidak pergi ke sekolah”,ucap guru yang piket.

Dalam hal ini media juga sudah berupayah Konfimasi Berulang Kali namun tidak di respon dengan baik.(**)red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *