lp-kpk.com Pekanbaru – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab.Kampar Zepri Padela, S.IP, didampingi Ketum Laskar RMRB Akhel Pernando, MH beserta jajaran Pengurus RMRB DPW Riau membuat Laporan Pengaduan Ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait adanya dugaan Penggelapan ±252 Ha lahan yang menjadi hak masyarakat Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kampar.
Laporan ini sebagai upaya Laskar RMRB untuk memperjuangkan Hak masyarakat, setelah sebelumnya Pemdes Sekijang tak kunjung menggelar RDP tentang lahan 252 Ha.
Dalam konferensi Pers di halaman Mapolda Riau, Selasa (20/082014) usai mengantarkan laporan, Zepri Padela menjabarkan dari Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Komisi 1 DPRD Kab. Kampar terkait penyelesaian hak masyarakat yang belum dipenuhi oleh PT. Sewangi Sejati Luhur beberapa waktu lalu, berpedoman pada UU No 39 tahun 2014 Pasal 58 tentang kewajiban 20% Perusahaan dari luas wilayah garapan untuk masyarakat.
Saat RDP berlangsung yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Zulpan Azmi , ST.MT.MM didampingi oleh Anggota Komisi, dimana Refman Basri.SH.MBA selaku Kuasa Hukum PT. SSL menyatakan pihaknya telah melakukan kewajibannya 20% yang menjadi hak masyarakat ±252 Ha melalui Kepada Desa Sekijang pada tahun 2020 dipimpin oleh Kades H.Ahmad Taridi,S.Hi saat perpanjangan HGU PT.SSL.
“Laporan kami ini berdasarkan pernyataan Kuasa Hukum PT.SSL yang mengatakan telah memberikan 252 Ha hasil garapan perusahaan kepada masyarakat,”terangnya.
Lebih lanjut Zepri menambahkan bahwa Refman Basri juga menyatakan penyerahan 252 Ha terpisah dengan penyaluran dana CSR PT.SSL kepada Pemerintahan Desa Sekijang, dengan lahan seluas ±90 Ha untuk peningkatan ekonomi masyarakat, dan ±20 Ha untuk Persukuan Sekijang serta 75 Ternak Sapi untuk beberapa kelompok ternak.
“Saya mewakili masyarakat Desa Sekijang telah melayangkan surat kepada Kades Sekijang Jhon Kenedy, S.Pdi pada 06 Agustus 2024 lalu, agar Pemdes segera mengadakan Rapat terbuka terkait lahan 252 Ha tersebut, namun tak kunjung digelar oleh Kades Sekijang.
Padahal informasinya bahwa masyarakat Desa Sekijang tidak pernah menerima lahan 252 Ha seperti yang dimaksud oleh Kuasa Hukum PT.SSL,
ironisnya lagi 2 Kelompok Tani Desa Sekijang tidak mengetahui dan justru mempertanyakan dimana letak Kebun yang dimaksud Kuasa Hukum PT.SSL tsb.
Dan kami telah melampirkan pada laporan kami beberapa alat bukti berupa Rekaman Video Pernyataan Kuasa Hukum PT.SSL saat RDP Komisi 1 DPRD, serta Surat Pernyataan Sikap Masyarakat terkait tuntutan Kepada PT. SSL yang diwakilkan aspirasinya kepada LASKAR RMRB Kampar,”lanjut Zepri.
Ketum RMRB Akhel Fernando, SH. MH mengatakan bahwa salah satu visi misi RMRB adalah memperjuangkan hak – hak masyarakat, melalui kordinasi jajaran pengurus DPC Kampar dan DPW Riau.
“Ini merupakan bentuk dukungan kita kepada masyarakat serta jajaran DPC Kampar untuk memperjuangkan hak – haknya,”ucapnya.
Akhel Pernando, MH yang juga seorang Dosen Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru berharap Polda Riau dapat menindak lanjuti Laporan ini sesuai slogan Polisi yang Presisi.***rls rmrb