LP-KPK Pekanbaru – Ketua Laskar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau Putra Rezeky, S.PdI memberikan apresiasi terhadap Kejari Rohul atas kinerjanya dalam menindak dugaan korupsi di emerintah Desa (PemDes).
Kepada sejumlah media Putra mengungkapkan, Senin (02/09/2024) bahwa sebenarnya di Pemerintahan Desa saat ini banyak terdapat penyimpangan wewenang ataupun penyalahgunaan anggaran baik Dana Desa maupun Pendapatan Desa.
Namun tidak semua indikasi penyimpangan ini yang naik ke Publik yang ditindak lanjuti oleh aparat berwenang sesuai hukum yang berlaku.
“Apresiasi yang setinggi – tingginya kami sampaikan selaku organisasi masyarakat Provinsi Riau kepada Kejari Rohul, ini menunjukkan bahwa marwah Adiyaksa sebagai penegak hukum yang tidak pandang bulu.
‘Meskipun sebenarnya masih banyak lagi indikasi – indikasi korupsi di Desa yang terjadi saat ini, bahkan ada yang beralasan karena kurangnya pemahaman tentang hukum, padahal pemerintah dan kejaksaan senantiasa melakukan pelatihan, pemahaman serta pengawasan dalam mengelola keuangan Desa,”ungkap Putra.
Lebih lanjut Putra berharap agar penegakan hukum di lingkungan Desa tetap konsisten, agar negara dan masyarakat tidak lagi merugi.
“Semoga Kejari Rohul tetap konsisten dalam penegakan hukum di Desa, baik Dana Desa, PADes, maupun dana hibah lainnya yang seyogianya untuk kemakmuran masyarakat, justru disalah gunakan.
Dan juga agar masyarakat dan negara tak lagi menjadi aktor utama yang paling dirugikan jika terjadinya tindak pidana korupsi,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dibawah kepemimpinan Kajari Fajar Haryowimbuko, SH, MH telah melakukan penahanan terhadap RY Kades Kepenuhan Baru dugaan kasus Korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) 2029 – 2022 senilai Rp. 528.652.398, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke 79.
“Tersangka RY dilakukan penahanan di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 – 2022,” ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih, Senin 2 September 2024.
Lanjut, Kajari RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 – 2022.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp Rp 518.652.398,” ujar Kajari.
Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(**)Dhani