LP-KPK.COM SIAKHULU – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil tangkap 3 pelaku yang terlibat Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi, dari penangkapan ketiganya ditemukan sabu-sabu 11,38 Gram dan Pil ekstasi 6 bungkus dengan berat 208,22 Gram, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 19.15 Wib.
Ketiga pelaku adalah RO (27), YO (26) dan FI (27) yang merupakan warga Selat panjang dan Pekanbaru.
“Pelaku ditangkap saat melakukan keributan di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dan para pelaku ini merupakan target operasi Polsek Siak Hulu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku peredaran gelap narkotika yang sudah menjadi target operasi akan melintas di wilayah Polsek Siak Hulu tepatnya di Desa Baru, sekira pukul 17.00 Wib.
“Mereka telah membuat keributan dengan warga Perumahan Green Hill Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu,”ujarnya
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Siak Hulu bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi para pelaku kemudian di lakukan penangkapan terhadap pelaku RO dan FI.
“Saat melakukan penangkapan, pelaku Yo berhasil melarikan diri,”terang Kapolsek
AKP Asdisyah mengatakan, kedua pelaku RO dan FI langsung digeledah dan pemeriksaan Handphone masing-masing dan didapat bukti transaksi narkotika.
“Pelaku RO dan FI kita interogasi dan mengakui mereka penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Siak Hulu,”tambah Kapolsek.
Dan saat melakukan pengembangan terhadap pelaku YO yang melarikan diri. Kita mengetahui informasi bahwa ia berada di Jalan Delima Gg Serasi Raya II Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
“Di sana kita temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket ukuran sedang yang di simpan didalam kotak rokok sampoerna dan dimasukkan kedalam kotak handphone merk VIVO Y18 dan di temukan juga 2 timbangan digital”kata Kapolsek.
Dari hasil interogasi bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik YO yang diperoleh dari FI. “Kita kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku RO di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ekstasi dan sebungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Dan barang bukti itu milik pelaku RO” bener Kapolsek.
Setelah itu, ketiga pelaku kita amankan dan membawanya ke Polsek Siak Hulu bersama barang bukti lainnya.
“Terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Siak Hulu.(**) rls