LP-KPK.COM PEKANBARU – Polda Riau menetapkan 7 orang sebagai tersangka penyalahgunaan atau korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Bengkalis. Ketujuh tersangka tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 46 miliar.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dan jajarannya mengatakan kepada SUTAN selaku ketua DPP PPRI seluruh Indonesia dan selaku Tim Investivigasi LP-KPK, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau. Dari pengembangan kasus tersebut, ternyata ditemukan ada 7 orang yang terlibat dalam sindikat ini.
“Bahkan ada 2 kepala desa yang tega menggadaikan nama warganya demi keuntungannya pribadi. Satunya sedang kami tahan, dan satunya lagi meninggal dunia, selanjutnya ada yang pekerja wiraswasta, hingga ketua kelompok tani,” katanya saat konferensi pers di Media Center Polda Riau, Kamis, (17/10/2024).
Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi di sebuah Bank BUMN yang berada di Bengkalis. “Kejadiannya di salah satu Bank BUMN, yang tak kami sebutkan nama Banknya, letaknya di Bengkalis. Hingga saat ini Polda Riau masih mendata dan masih menerima laporan, terutama di bank-bank yang mencairkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.
Kombes Nasriadi membeberkan, mafia tersebut akan memperoleh uang sebesar Rp 100 juta per debitur. Dari sana, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
“Modusnya mereka menggunakan nama warga untuk mencairkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), nanti debiturnya mendapat bagian yang sedikit, sedangkan sisanya dinikmati sendiri sama si pelaku,” jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Riau itu berpesan kepada bank lainnya, untuk tidak mengeluarkan dana KUR dengan nominal yang tidak masuk akal.
“Kami menghimbau kepada seluruh bank di Riau, agar memberi dana KUR dengan prosedur yang benar, tidak memasukkan data debitur, dan tidak memberikan jumlah KUR dengan nilai fantastis. Kan kasihan, rakyat mengajukan KUR itu untuk usaha mereka, tapi malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Berikut nama-nama pelaku korupsi KUR dan keuntungan yang diperoleh:
1. Sarli dan Haji Bagdiator, 71 debitur, total kerugian: Rp 7,1 miliar.
2. Joko Sugiyono, pekerjaan wiraswasta, 196 debitur, total kerugian: Rp 19,6 miliar.
3. Suyoko, Ketua Kelompok Tani Mas Muda, bersama Syahdarum, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, 92 debitur, total
kerugian: Rp 9,2 miliar.
4. Hartono alias Alang, pekerjaan wiraswasta atau kontraktor, 39 debitur, total kerugian: Rp 3,9 miliar.
5. Suyanto, Kepala Desa yang masih hidup, 10 debitur, total kerugian: kurang lebih Rp 900 juta.
6. Alizar, kepala desa, sudah meninggal, 42 debitur, total kerugian: Rp 4,2 miliar.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Riau masih terus melakukan upaya pengembangan dan mencari aset-aset para pelaku untuk menyelamatkan kerugian negara.
“Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau telah mengamankan uang sebanyak Rp 313 juta yang diambil rekening dari kelompok tani, dan beberapa kendaraan. Diketahui, uang-uang korupsi ini juga ada yang dibuat usaha tambak udang tapi tak jelas usahanya, ada yang digunakan untuk merambah hutan untuk menanam sawit, dan sebagainya. Kami akan terus melakukan upaya pencarian aset-aset mereka yang telah merugikan negara,” tutupnya Kombes Nasriadi. ***( ST. SUGI PRAMONO)