LP-KPK.COM— KAMPAR.Satu persatu Kepala Desa akan kena ciduk, salah satunya Muhammad Ardi mantan kepala desa teratak,kecamatan rombio jaya kanupaten kampar. Di vonis 4.5 tahun penjara atas kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBdes ) tahun anggaran 2019 senilai 454 juta.
Selain hukuman penjara terdakwa juga di wajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar 454 juta subsidair 1 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang sebelumnya meminta hukuman 5.5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai kerugian negara.
Majelis Hakim Tipikor pekanbaru menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa menerima putusan,sementara JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. ( ST SUGI PRAMONO )