LP-KPK.COM—BENGKALIS. Terjadi perselisihan antar warga, yang saling mengklaim bahwa lahan tersebut terletak di koordinat Desa Muara Dua dan satu lagi juga mengklaim bahwa lahan tersebut terletak di Desa Bandar Jaya.
Selasa 17/12/2024, saya SUTAN selaku Ketua DPP PPRI ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektuan Seluruh Indonesia ) beserta Tim,turun ke lokasi,dan berdialog bersama warga yang mengaku salah satu kelompok tani dari Desa bandar jaya, yaitu bpk Nainggolan, beliau menyampaikan kepada kami,bahwa beliau telah mengantongi dokumen lahan tersebut.
Dan di sisi lain,saya juga telah menghubungi bpk BUYUNG yang mengaku selaku pekerja dari Pihak Desa Bandar Jaya,dan beliau menyampaikan kepada saya,bahwa beliau telah di perintah mengerjakan lahan tersebut oleh KADES Bandar Jaya ( SUYANTO ) yang saat ini sedang tersandung hukum dan di tahan di Polda Riau.
Dan sekitar bulan juni 2024, Suyanto mengeluarkan Surat Perintah Pengerjaan lahan tersebut,kata: Buyung.
Lalu saya menghubungi PJ Desa Muara Dua ( SELAMET ),tujuan supaya bisa memediasi perselisihan ini, Dan Pj Selamet keceplosan kepada saya, bahwa itu urusan Kades yang lama ( EKO PRIONO ), nanti saya koordinasi dulu sama beliau,ucap Pj kades muara dua.
Berarti PJ SELAMET di duga tahu keberadaan Eko priono, karena saat ini Eko Priono juga dalam pencarian oleh Pihak kepolisian.
Saya harap Kapolda Riau sebagai mitra kami bisa memanggil Sdr SELAMET selaku PJ kades Muara dua.
Untuk sekretaris desa bandar jaya,juga sudah saya hubungi, beliau mengatakan kepada saya,bahwa permasalahan lahan ini belom ada kesepakatan,tapi kenapa pihak desa membiarkan warganya mengerjakan lahan tersebut,padahal belom ada kesepakatan.
Sumber : ST SUGI PRAMONO