LP – KPK.COM – Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman menyatakan dirinya akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhil 2024. Bersamaan dengan itu, dirinya wajib mundur sebelum tahapan pendaftaran ke KPU.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi, juga membenarkan hal tersebut.
“Benar. Dan yang bersangkutan juga sudah mengajukan surat pengunduran diri,” kata Jhon Armedi Pinem, Kamis (11/7/2024).
Saat ini, surat pengunduran diri Herman tersebut juga sudah diproses. Nantinya akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Kalau sudah diproses nanti kita laporkan ke Mendagri,” ujar Pinem.
Bersamaan dengan pengunduran diri Herman, Pemprov Riau juga sedang memproses pengajuan tiga nama calon pengganti Pj Bupati Inhil. Ketiga nama tersebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
“Nanti juga akan diajukan tiga nama pengganti Pj Bupati Inhil,” ungkap Pinem.
Sebagai informasi, pengajuan surat pengunduran diri oleh Herman sebagai Pj Bupati Inhil merupakan kebijakan Kemendagri yang mewajibkan seluruh Pj Kepala Daerah untuk mundur 40 hari sebelum jadwal pendaftaran paslon Kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan itu tertuang surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. (ST. SUGI PRAMONO)