“Skema Sertifikasi Manager Asset” Oleh: Ir.H. Abdul Kudus Zaini

Karya Ilmiah, Terbaru133 Dilihat
Lp-kpk.com – Tim Ahli Penyusunan Skema Sertifikasi Profesi Teknik, Ir.H. Abdul Kudus Zaini,MT,S,Tr,BCAP,CPC, IPM, ASEAN, Eng.
I. LATAR BELAKANG.
Pengelolaan (manajemen) Aset”. Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial.
Bagi organisasi berorientasi laba, aset ini diharapkan menghasilkan arus kas bersih di masa yang akan datang. Nilai kini dari aliran kas bebas di masa yang akan datang akan menghasilkan nilai aset. Tetap bagi organisasi pemerintah yang bertujuan bukan laba, melainkan menyediakan layanan bagi masyarakat, aliran kas bukan hal yang utama.
Namun, potensi manfaat dari suatu asset untuk menyedikan layanan itulah yang menunjukkan nilainya. Ini adalah konsep dasar dari manajemen aset. Setiap organisasi, baik pemerintah, swasta, sebuah rumah tangga, maupun individu tentu memiliki aset. Pengertian aset yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan” atau ada yang menyebut asset, atau real property.
Ketiga istilah ini memiliki arti sama serta telah umum diungkapkan dan didengar oleh masyarakat kita dalam kehidupan sehari-hari. Kata real property sering kali melekat dengan istilah lain, yaitu real estate.
Skema Sertifikasi untuk Aset dengan mengacu kepada kompetensi yang diakui secara luas, yaitu diadopsi dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang relevan dan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan berbasis kepada standar yang diakui secara luas tersebut, serta dipadukan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Skema Sertifikasi Manajer Aset ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi berbagai pihak, baik para tenaga kerja, industri pengguna tenaga kerja, maupun pihak terkait lainnya
II. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIKASI.
Pengelolaan manajemen Aset .
Lingkup Penggunaan Sertifikat: organisasi/perusahaan/lembaga yang memiliki bagian/proses bagian Aset
III. TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada profesi Manajer Aset Kerja-Ahli Muda Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Jenjang 7.
Sebagai acuan bagi LSP-TMI dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi Kompetensi.
IV. ACUAN NORMATIVE
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
KAN K-09 Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Manajer Aset Jabatan Kerja Penguji Fungsi Aset.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Kerja Personil Manager Aset Keputusan  Direktur  Jenderal  Pembinaan  dan  Pengawasan Tenaga
V. TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan kompetensi kerja pada profesi Manajer aset kerja-Ahli Muda Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Jenjang 7.
Sebagai acuan bagi LSP-TMI dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi Kompetensi.
VI. ACUAN NORMATIVE
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 224 tahun 2018 Penetapan Standar kopenensi Ilmiah pokok Aktivitas Arsitektue dan Ie insyinyuran di Bidang Teknik Industri.
KAN K-09 Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 224 tahun 2018 Penetapan Standar kopenensi Ilmiah pokok Aktivitas Arsitektue dan Ie insyinyuran di Bidang Teknik Industri.
Keputusan  Direktur  Jenderal  Pembinaan  dan  Pengawasan  Ketenagakerjaan  dan  K3  Nomor  5 /165/AS.03.03/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okopasi Personil Kesehatan KerjaKerja   Nomor  5 /165/AS.03.03/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okopasi Personil Keselamatan dan Kesehatan kerja Sebagai Ruang lingkup Skema sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Manager Aset.**
Sumber: Ir.H. Abdul Kudus Zaini,MT,S,Tr,BCAP,CPC, IPM, ASEAN, Eng. 
Dosen Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Islam Riau 
Pekanbaru- Riau.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *